SELAMAT DATANG DI BLOG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA SUKO KEC. MARON KAB. PROBOLINGGO.
BLOG INI BERISI GAMBARAN SEKILAS TENTANG BANYAK HAL YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN DI DESA SUKO

Jumat, 25 November 2011

Musyawarah Desa Kelompok Perempuan





Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini adalah :
a. Ditetapkannya usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan,
b. Ditetapkannya usulan dari kelompok perempuan selain usulan kegiatan
simpan pinjam,
c.Terpilihnya calon-calon wakil perempuan yang akan hadir di musyawarah
antar desa prioritas usulan.


Penggalian Gagasan / Musyawarah Dusun






a.    Penentuan Klasifikasi Kesejahteraan dan Pemetaan Sosial
b.      Musyawarah Penggalian Gagasan

Selasa, 22 November 2011

Hari Jadi Desa Suko ke-163

Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Desa Suko ke-163
dan Haul Ki Ronggo & Singo Adi Wongso
Panitia Mengadakan :
Jalan Sehat dan Pengajian Umum

Verifikasi Plengsengan / TPT

Pencairan SPP Perguliran Kelompok Asoka II dan III

Pencairan SPP Program 2011 Kelompok Asoka I, IV dan V

TUGAS POKOK TPK

TPK berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa yang secara umum mempunyai fungsi dan peran untuk  mengelola dan melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan. TPK terdiri dari Ketua sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lapangan dan pengelolaan administrasi serta keuangan program. Sekretaris dan Bendahara membantu Ketua TPK terutama dalam masalah administrasi dan keuangan. Jika memang diperlukan, TPK dapat menambah tenaga atau anggota sesuai bidang kegiatan yang diperlukan. Tambahan anggota atau tenaga dapat dipilih pada saat musyawarah desa informasi hasil musyawarah antar desa penetapan usulan. 

Tugas dan Tanggung jawab TPK adalah :
a.    mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, dalam hal :
-   pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan.
-   penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan pada buku PTO dan penjelasannya.
-   pembuatan rencana dan pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan.
-   memastikan bahwa tenaga kerja berasal dari RTM diutamakan.
-   pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari Fasilitator Kecamatan,
-   pengawasan dan pengendalian  kualitas pekerjaan,
-   pembuatan laporan bulanan,
b.    menyelenggarakan musyawarah desa yang diperlukan termasuk musyawarah dalam rangka perubahan kegiatan jika terjadi perubahan pekerjaan,
c.    menyelenggarakan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana PNPM Mandiri Perdesaan dan kemajuan pelaksanaan kegiatan setiap tahap pencairan dana melalui pertemuan musyawarah desa dan menempelkan data di papan informasi,
d.    menyelenggarakan dan melaporkan pertanggungjawaban seluruh penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan hasil akhir pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan melalui pertemuan musyawarah desa,
e.    membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) bersama PJOK.
f.     membuat rencana operasional dan pemeliharaan aset hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan. 

Ketua TPK

Ketua TPK sebagai penanggung jawab operasional kegiatan di desa. Tugas dan tanggung jawabnya adalah:
a.    melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa
b.    menjelaskan maksud dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat
c.    memeriksa dan menandatangani rencana kerja detail dan RPD
d.    memeriksa dan menandatangani hasil sertifikasi setiap tahapan kegiatan bersama Fasilitator Kecamatan
e.    memimpin TPK dalam rapat perencanaan, pra pelaksanaan dan evaluasi.
f.     memeriksa buku kas umum dan mendorong penyelenggaraan administrasi yang tertib dan transparan.
g.    membuat dan menandatangani Berita Acara Revisi hasil musyawarah desa, jika terjadi perubahan pekerjaan dari rencana.
h.    menandatangani berkas-berkas penarikan dan pencairan dana.
i.      memeriksa dan menandatangani laporan bulanan.
j.      menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB), Buku Kas Umum, Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K), Surat Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SF-Kab), Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K),
k.    mendorong setiap kelompok penerima manfaat untuk bertanggung jawab dalam operasional dan pemeliharaan kegiatan yang sudah dibangun atau dikerjakan
l.      mempelajari dan menanggapi terhadap catatan Fasilitator Kecamatan di Buku Bimbingan, meneruskan bimbingan kepada anggota  TPK yang bersangkutan,
m.   wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan  untuk keperluan audit PNPM Mandiri Perdesaan

Sekretaris
Tugas dan tanggung jawab sekretaris TPK meliputi:
a.    membantu Ketua TPK dalam melaksanakan tugas-tugas administratif
b.    mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lain yang diperlukan oleh  TPK
c.    menyajikan informasi tentang kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan laporan penggunaan dana kepada masyarakat melalui papan informasi,
d.    memperbarui informasi dan laporan penggunaan dana yang ditempel dalam papan informasi
e.    mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi PNPM Mandiri Perdesaan,
f.     menghitung HOK dan besarnya insentif berdasarkan daftar hadir pekerja dari mandor atau kepala kelompok
g.    membantu Ketua TPK dalam pengisian format Laporan Bulanan,
h.    memelihara / menjaga semua arsip.
i.      mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh  Fasilitator Kecamatan
j.      membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan

Bendahara
Tugas dan tanggung jawab bendahara TPK meliputi :
a.    menyimpan dan menjaga uang kas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan
b.    menyiapkan kuitansi-kuitansi setiap pembayaran dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan,
c.    melaksanakan pembayaran insentif langsung kepada pekerja/masyarakat dan pembayaran bahan kepada suplier setelah diketahui dan disetujui oleh Ketua TPK,
d.    melaksanakan pencatatan pada Buku Kas Umum setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan,
e.    membantu Ketua TPK membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD)
f.     melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran dan nota penerimaan barang,
g.    menyiapkan administrasi untuk pengajuan  dan pengambilan dana PNPM Mandiri Perdesaan,
h.    menyiapkan data-data keuangan PNPM Mandiri Perdesaan sebagai bahan pembuatan laporan bulanan oleh Ketua TPK,
i.      menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran
j.      mengikuti pelatihan-pelatihan yang diberikan oleh  Fasilitator Kecamatan

DAFTAR SINGKATAN Dalam PNPM Mandiri Perdesaan

BKAD       : Badan Kerjasama Antar Desa
BKU          : Buku Kas Umum
BP-UPK   : Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan
FK             : Fasilitator Kecamatan
FT             : Fasilitator Teknik
F - Kab     : Fasilitator Kabupaten
TPK          : Tim Pelaksana Kegiatan
KPMD      : Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
KT             : Kader Teknik
RAB          : Rencana Anggaran Biaya
BKU          : Buku Kas Umum
HOK          : Hari Orang Kerja
LPD          : Laporan Penggunaan Dana
RPD          : Rencana Penggunaan Dana
MAD         : Musyawarah Antar Desa
MDKP      : Musyawarah Desa Khusus Perempuan
MDST       : Musyawarah Desa Serah Terima
MUSDES : Musyawarah Desa
PJOK        : Penanggung Jawab Operasional Kegiatan
PL             : Pendamping Lokal
RTM          : Rumah Tangga Miskin

TENTANG PNPM-MANDIRI PERDESAAN

1. DEFINISI ISTILAH
a. PENGANTAR
Ketika para konsultan dan fasilitator PNPM Mandiri (konsultan, fasilitator) berkenalan dengan seseorang, kemudian ditanya dimana Anda bekerja, maka kalau konsultan/fasilitator tersebut menyebut istilah PNPM Mandiri, maka orang yang awam sekali dengan program ini spontan memorinya akan bekerja keras untuk mensinkronkan dengan PNM atau Bank Mandiri.
PT PNM (PT Permodalan Nasional Madani) adalah salah satu BUMN yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar. 
Adapun Mandiri adalah nama Bank Mandiri, adalah bank pemerintah terbesar yang berdiri pada tanggal 2 Oktober 198, dan merupakan hasil penggabungan dari empat bank pemerintah yang kolaps akibat krisis ekonomi 1998 (bagian dari program restrukturisasi perbankan):Bank Bumi Daya(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
b. PNPM MANDIRI
PNMM Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung di bawah koordinasi PNPM Mandiri. 
Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development)sebagai pendekatan operasionalnya. 
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat di Indonesia, maka mulai awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestasi dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri - 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum - 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
c. PNPM MANDIRI PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007. 
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan. 
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.